Antusiasme masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan teknis terkait proses penyusunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara benar, cukup tinggi. Hal ini penting guna memastikan kualitas dan keselamatan bangunan.
Antusiasme itu tampak dalam penyelenggaraan Workshop dan Short Course Penyusunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diselenggarakan Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Komda DIY di Eastparc Hotel Yogyakarta, akan berlangsung pada 10–12 Desember 2024.
“Untuk peserta total per hari ini 170 orang. Target pesimis 150, yang mana ternyata melebihi jadi 170 orang, diluar peserta dari sponsor,” kata kata Ketua Pelaksana Kegiatan, Ir Moch Arif Toto Rahardjo didampingi Neli Iswari selaku Marketing Executive Komda HAKI DIY, Selasa (10/12/2024).
Sebanyak 45 peserta berasal dari Jogja. Kontribusi terbanyak dari Kota Surabaya, Semarang dan Jakarta. Sedangkan peserta dari luar Pulau Jawa, antara lain dari Denpasar, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera. Pihaknya berharap ajang ini menjadi ruang diskusi para pemilik proyek, konsultan, Tim Penilai Ahli (TPA), dosen, akademisi dan mahasiswa. Selain pelatihan ini ada pula pameran material dan konstruksi yang harapannya bisa menjadi momen kolaborasi.
“Selain meningkatkan pemahaman teknis, kami juga ingin menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara pemohon dan TPA sebagai penilai, sehingga proses pengajuan dokumen PBG dapat lebih efektif,” ungkapnya.
Salah satu pemateri workshop, Ir Steffie Gumilar dari TPA Jakarta Utara mengungkapkan, PBG merupakan instrumen penting untuk mewujudkan Public Safety atau keselamatan umum suatu bangunan. Sehingga penting untuk memastikan tahapan telah sesuai prosedur yang benar. Seiring dinamika ke depan perlu juga diperhatikan aspek sustainability bangunan atau arsitektur berkelanjutan.
“Salah satu untuk Public Safety yaitu dengan PBG yang benar, public safety itu tidak ada toleransi,” jelas Steffie.
Dalam penyusunan PBG dibutuhkan kolaborasi yang baik antara Pemerintah dengan pemohon, kendala yang kerap dihadapi di lapangan diantaranya Tim Penilai Ahli (TPA) yang berlebihan atau bisa jadi lantaran konsultan tak profesional. Sehingga perlu sosialisasi terkait penyusunan PBG yang efektif.
“Oleh karena itu perlu adanya suatu standar dan pengetahuan, salah satunya dengan digelar workshop seperti ini, bagi para pemohon disarankan untuk bisa memilih konsultan yang baiklah,” tukasnya.
Narasumber yang lain, Umi Akhsanti ST MT, menjelaskan bahwa PBG merupakan bagian perlindungan bagi masyarakat, baik sebagai pengguna bangunan atau sebagai yang terdampar atas keberadaan bangunan.
“Kesadaran masyarakat di wilayah Kota Jogja untuk melakukan pengurusan PBG, sudah cukup tinggi,” jelas Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP ) Kota Yogyakarta ini.
Diiperlukan panduan pelaksanaan untuk mengoperasikan Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berjalan dengan baik.
“Terkait PBG ini sudah ada regulasi yakni Pemerintah No. 16 Tahun 2021, perubahan ketentuan mengenai IMB menjadi PBG,” sambungnya.
Rangkaian kegiatan diisi pula, Pameran Material Konstruksi terbuka untuk umum di sekitar lokasi workshop, diikuti sejumlah Perusahaan. Pameran ini memberikan kesempatan kepada para profesional dan masyarakat umum untuk mengeksplorasi inovasi terkini dalam material konstruksi yang mendukung efisiensi dan kualitas proyek bangunan.