Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Komda DIY menggelar Workshop dan Short Course Penyusunan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 10–12 Desember 2024 di Eastparc Hotel Yogyakarta. HAKI Komda DIY ingin membantu mewujudkan bangunan yang aman untuk masyarakat.
Dr Ir Hery Kristiyanto, Ketua HAKI Komda DIY dan TPA Kota Yogyakarta, mengatakan saat ini masih banyak pengajuan PBG yang menghadapi tantangan cukup besar. Banyak yang menurut dia kurang memahami aturan terbaru terkait PBG tersebut.
“Kami terpanggil untuk memberikan solusi dengan workshop, short course 10-12 Desember 2024 di Eastparc Hote Yogyakarta. Ini kepedulian kami membantu masyarakat pemohon juga internal TPA untuk membantu program pemerintah juga mewujudkan bangunan aman bagi masyarakat,” ungkapnya pada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Hery menyampaikan bahwa saat ini aturan terkait PBG memang lebih di mana pemohon sebenarnya harus didampingi tenaga ahli yang mana saat ini tenaga ahli pun masih harus menjalani pelatihan dengan adanya kebaruan peraturan.
“Nanti akan dibahas secara detail dengan narasumber yang berkompeten dan ahli di bidangnya. Saat ini peminat untuk workshop sangat luar biasa dari berbagai daerah Indonesia ada, ada pemilik proyek, konsultan, dosen hingga mahasiswa. Kami sangat senang karena bisa membantu lebih banyak masyarakat,” lanjutnya.
Sementara, Ketua Pelaksana Kegiatan, Ir Moch Arif Toto Rahardjo, menambahkan posisi Indonesia yang berada di ring of fire membawa konsekuensi banyaknya potensi bencana. Ia berharap dengan tersosialisasikannya aturan terbaru PBG, bisa membantu mewujudkan bangunan aman.
“Kita punya memori gempa Bantul 2006, ada juga saat ini isu Megathrust. Kita harus berupaya mewujudkan bangunan aman untuk masyarakat. Nah aturannya ada dalam PBG ini. Kami bantu urai persoalan dalam pengajuan,” lanjutnya.
Acara ini diharapkan bisa menjadi ruang diskusi para pemilik proyek, konsultan, Tim Penilai Ahli (TPA), dosen, dan mahasiswa. Selain pelatihan ini ada pula pameran material dan konstruksi yang harapannya bisa menjadi momen kolaborasi.
“Selain meningkatkan pemahaman teknis, kami juga ingin menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara pemohon dan TPA sebagai penilai, sehingga proses pengajuan dokumen PBG dapat lebih efektif,” pungkasnya